Pencegahan Korupsi, Gratifikasi, dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Dunia Pendidikan Islam

Penulis

  • Wilda Yatun Uyun Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis, Riau, Indonesia
  • Haris Riadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis
  • Hesty Kania Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis

Abstrak

Korupsi dalam dunia pendidikan Islam merupakan permasalahan serius yang berdampak pada menurunnya kualitas pendidikan Islam, lemahnya integritas, serta munculnya ketimpangan akses pendidikan Islam. Praktik korupsi seperti penyalahgunaan dana pendidikan Islam, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang menunjukkan belum optimalnya sistem pengelolaan pendidikan Islam yang transparan dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk korupsi dalam dunia pendidikan Islam serta merumuskan strategi pencegahannya melalui pendekatan tauhid sosial. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur terhadap berbagai sumber relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa korupsi dalam pendidikan Islam tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga membentuk budaya negatif yang merusak karakter peserta didik. Gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang turut memperparah kondisi tersebut dengan menciptakan ketidakadilan dan menurunkan profesionalitas lembaga pendidikan Islam. Oleh karena itu, strategi pencegahan korupsi dapat dilakukan melalui integrasi nilai tauhid sosial dalam kurikulum, pembentukan budaya sekolah yang berintegritas, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta penguatan sistem pengawasan.

Unduhan

Diterbitkan

11-06-2026

Cara Mengutip

Uyun, W. Y., Haris Riadi, & Hesty Kania. (2026). Pencegahan Korupsi, Gratifikasi, dan Penyalahgunaan Wewenang dalam Dunia Pendidikan Islam. ALBAHRU, 5(1). Diambil dari https://jurnal.mgmp-paikepri.org/index.php/albahru/article/view/66

Terbitan

Bagian

Artikel